Tuesday, April 7, 2009

Opini: UU-BHP

UU-BHP? Apaan se?
UU-BHP atau Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan ialah suatu peraturan baru yang disahkan pada tanggal 17 desember 2008 kemarin. Pasal-pasal pada UU-BHP ini dinilai lebih cenderung pada penataan sistem keuangan pada Institusi-Institusi Pendidikan dari pada memperhatikan pada nilai pengajarannya itu sendiri. UU-BHP ini juga memuat istilah-istilah baru seperti palilit (bangkrut) ke dalam suatu bidang pendidikan, pemasukannya istilah-istilah ini mengisyaratkan bahwa UU-BHP ini akan membuat bidang pendidikan terswastarisasi sehingga menjadi suatu sektor bisnis baru di Indonesia. Bidang pendidikan yang sarat dengan nilai-nilai luhur akan terkotori oleh tujuan mencari keuntungan saja. tidak akan ada lagi istilah “Guru” setelah diberlakukannya UU-BHP ini, yang ada hanyalah “Tenaga Pengajar” yang statusnya sama seperti pekerja-pekerja pada bidang swasta. Nasib para Guru akan semakin tidak menentu, karena pasti akan lebih banyak diberlakukan sistem kontrak. Bukan hanya Guru tapi coba fikirkan pula bagaimana nasib para pelajar yang baru menyelesaikan setengah dari study mereka akan tetapi tempat mereka melakukan study mengalami palilit/bangkrut?


Universitas-universitas yang statusnya telah menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) seperti UI, IPB dan ITB diberi kewenangan untuk menentukan anggaran-anggaran secara mandiri. Memang dalam UU-BHP ini membuat universitas hanya dapat memungut 33,33% dana operasional pada pihak pelajar akan tetapi coba fikirkan dari mana mereka mencari dana sisanya? Coba fikirkan, bagaimana dengan dana-dana selain dana operasional?


Hal itu semua akan membuat biaya pendidikan semakin mahal, sehingga membuat “Gap” atau jurang pemisah diantara masyarakat semakin melebar. Hanya orang-orang “Berduit” yang dapat merasakan pendidikan dan mempersempit kesempatan pada orang-orang yang kurang/tidak mampu. Saya jadi ingat perkataan seorang teman, “hanya orang berduit lah yang akan menjadi sarjana, walaupun sebenarnya ia bodoh tapi jika punya duid yha semua bisa diatur,” walaupun ironis tapi itulah yang akan terjadi. Sungguh ini semua hanya akan membuat bangsa ini, bangsa Indonesia, “bangsa kita!” akan semakin terpuruk. Bangsa yang maju ialah bangsa pintar, bangsa yang berpengetahuan luas, bangsa yang mayoritas masnyarakatnya mempunyai nilai-nilai luhur akan pendidikan, tapi bagaimana jika UU-BHP diterapkan? Mari bayangkan bersama, hanya minoritas yang berkesempatan merasakan pendidikan dan mayoritas semakin tercekik dengan kebutuhan hidup lainnya; hanya minoritas yang menjadi pintar dan mayoritas menjadi semakin bodoh dan semakin mudah dibodohi; hanya minoritas yang dapat dinafkahi dari kepintarannya dan kaum manyoritas hanya dapat mengandalkan keringat diatas kebingungan mereka; akan semakin sedikit para Ibu (bayangkan jika itu ibu kita) yang mengucurkan air mata bahagia mereka yang melihat anaknya telah menjadi orang yang berpendidikan. Mari kita bersama-sama membuka pintu hati guna mulai memikirkan sesama, ini saatnya kita peduli akan sesama, fikirkan nasib dunia Pendidikan bangsa ini, bangsa yang semakin lama semakin terpuruk, bangsa indonesia, “Bangsa kita!!”

No comments: